About Us


   
  
Wadah ini bernama RAJA ( Raksa Jagat)  Raksa Jagat diambil dari bahasa priangan RAKSA yaitu menjaga, JAGAT yaitu alamRaksa Jagat berarti menjaga alam. RAJA (Raksa Jagat) sesunguhnya muncul kepermukaan dari individu-individu yang memiliki kepekaan terhadap alam yang tinggi, ketika melihat kenyataan bahwa rusaknya alam disebabkan ketidakpedulian manusia terhadap keseimbangan Ekosistem  dengan segala bentuk dan problema.

             RAJA (Raksa Jagat) secara resmi di deklarasikan pada tanggal 08 Agustus 2012. Di sekretariat  jalan kolonel masturi no 56 rt 02 rw 06 desa Kertawangi Kecamatan Cisarua  Kabupatan Bandung Barat  Jawa Barat, telepon 02292721411. Dengan cabang-cabang atau perwakilan di tempat-tempat lain yang di angap perlu oleh badan pengurus,  dengan pigur utamanya adalah Bapak Yanto yang kemudian di dukung oleh banyak kalangan baik Akademisi, para Birokrat, Aktivis dan sejumlah kalangan propesional lainya


AZAS  MAKSUD DAN TUJUAN

 
Wadah ini berazazkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.Maksud  didirikanya Wadah RAJA(Raksa Jagat) adalah Secara teolologis pembangunan tidak terbatas pada upaya kemajuan ekonomi suatu daerah, bangsa ataupun  negara , lebih dari itu, pembangunan merupakan perwujudan jati diri suatu masyarakat bangsa ataupun negara , dalam konteks mencari ridho Tuhan. Karenanya keberhasilan suatu pembangunan tidak hanya di dukung oleh pertumbuhan ekonomi saja, akan tetapi juga sejauh mana proses pembangunan tersebut mampu menciptakan kelestarian alam dan seimbangnya Ekosistem di tengah-tengah kehidupan ini.
Untuk mencapai teologi seimbangnya ekosistem alam seperti itu, maka di perlukan suatu gerakan  kepedulian suatu masyarakat , sebagai suatu instrumen perubahan pola pikir yang berpungsi dan bertanggung  jawab melestarikan alam untuk menjaga ekosistem dan kelengsungan hidup manusia.
RAJA (Raksa Jagat) tujuanya adalah: berbuat dengan penuh rahmat (grecefully) bagi semesta pada bidang sumber daya alam, seni, budaya, sosial, dan kemanusiaan melalui aktifitas-aktifitas penelitian, kajian dan pengabdian dengan berusaha memformulasikan dan merumuskan ide-ide konstruktif dan program-program strategis pelestarian alam dengan menyediakan  konsultasi dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia agar lebih peduli terhadap alam. Dalam kerangka ini RAJA (Raksa Jagat)  memandang bahwa kepedulian menjaga alam sekurang-kurangnya harus mengacu pada tiga sisi:
1.  Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem
2. Mendorong dan memotivasi masyarakat untuk peduli dan memperhatikan kelestarian alam
3. Memberikan pelatihan dan pendidikan pada masyarakat dalam mengenal alam.


USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,  Wadah ini akan melakukan  berbagai usaha yang tidak bertentangan  dengan peraturan serta hukum perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan gambaran sederhana masalah-masalah dominan di negara kita maka perlu di prioritaskan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Penanaman-penanaman pohon yaitu upaya penghijauan agar paru-paru dunia menjadi sehat, briding binatang, upaya penyelamatan satwa yg hampir punah dan melepasliarkan binatang yang hampir punah kehabitatnya.
2. Mengadakan pendidikan dan pengenalan flora dan fauna
3. Agenda pendampingan terutama untuk kepentingan jaminan mutu (quality assurance) dan keberlanjutan       (sustainability) pada setiap program yang di canangkan .
4. Monitoring dan evaluasi yang di lakukan secara berkala untuk melakukan kontrol keberhasilan ataupun         kegagalan pada setiap program.
5. Melakukan berbagai usaha  dan kegiatan-kegiatan lainya yang syah sesuai dengan Azas, maksud dan   tujuan lembaga.

Kelompok Strategis : Alternatif implementasi
Untuk mempermudah proses sosialisasi dan implementasi di lapangan dapat di gunakan kelompok-kelompok strategis di masyarakat, kelompok ini dapat menjadi saluran potensial sebagai kepanjangan lembaga ataupun sebagai kekuatan pengerak di dalam sosialisasi ke masyarakat.
Di indonesia dapat di identipikasikan beberapa kelompok strategis:
1. Peserta didik
    Peserta didik yaitu kelompok elit yang ada di tingkat sekolah
2. Media masa
    Media Masa yaitu para pemilik’ Pengusaha, Pekerja, dan Media Masa lainya
3. Non-governmant 
Non- government yaitu lembaga-lembaga sosial yang tumbuh di masyarakat dan memainkan peran   sosialnya yang signifikan dalam proses pemberdayaan, kelompok ini adalah Ormas-ormas dan LSM.
4. Birokrat
    Birokrat yaitu kelompok elit yang bergerak pada bidang pemerintahan.


MOTO
RAJA (Raksa Jagat) berusaha menjejakan kakinya  di bumi indonesia dengan berusaha ikut berpartisipasi aktif dalam mengatasi ketimpangan dalam keseimbangan ekosistem di muka bumi ini dengan MOTTO:
MENGENAL, MENYAYANGI dan MELESTARIKAN


KEKAYAAN
Kekayaan yang dimaksud adalah harta milik lembaga baik berupa barang yang bergerak maupun tidak, yang di peroleh dari hasil usaha lembaga dan di peroleh atau ditambah dengan:
1 .  Sumbangan-sumbangan, bantuan-bantuan dan lain sebagainya yang sipatnya tidak mengikat baik dari pemerintah, organisasi maupun perorangan yang peduli terhadap kelestarian alam untuk menjaga ekosistem dan kelangsungan hidup manusia.
2 .      Hasil-hasil serta pendapatan usaha lembaga yang syah.

 BADAN PENGURUS
 Wadah ini dipimpin oleh sebuah badan pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya:
 1. Seorang ketua
 2. Seorang sekretaris
 3.  Seorang bendahara 
Dan seksi-seksi di sesuaikan dengan kebutuhan usaha-usaha lembaga.


       KEANGGOTAAN
               RAJA (Raksa Jagat) fokusnya adalah sebagai gerakan peduli akan menjaga alam sehinga Wadah ini boleh dimasuki siapapun dan dari kalangan manapun selama memiliki semangat yang sama, yakni sebagai gerakan peduli akan menjaga alam. Karenanya demi membangun kebersamaan itu RAJA (Raksa Jagat) menjadi multi Ras, Agama, Parpol dan sejumlah hal yang tidak persial.



BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
 1. Keanggotaan badan pengurus berakhir karena:
-Meningal dunia
-Berhenti atas permintaan sendiri dan/atau
-Diberhentikan berdasarkan keputusan badan pengurus
    2. Apabila terjadi lowongan dalam susunan anggota badan pengurus, maka lowongan itu akan diisi oleh orang yang ditunjuk oleh rapat badan pengurus.


HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
1. Badan pengurus berhak (berwenang) mewakili lembaga  baik didalam maupun diluar hukum (peradilan)    dan dapat melakukan atau menjalankan hak-hak pengurus (pengelola) atau pemilikan penguasaan tanpa       pengecualian atas segala milik lembaga
2. Badan pengurus berhak memberikan kekuasaan baik seluruh maupun sebagian kepada anggotanya atau        kepada orang lain  atau suatu panitia untuk memberi kuasa umum atau kuasa khusus dengan hak untuk          mencabut kembali kekuasaan itu.


RAPAT BADAN PENGURUS
1. Rapat badan pengurus diadakan 4 (empat) bulan sekali dan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh           ketua atau oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota badan pengurus.
2. Terkecuali jika terdapat ketentuan lain dalam anggaran dasar ini, rapat-rapat badan pengurus hanya dapat    mengganti keputusan yang syah jika rapat itu dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari        jumlah anggota  badan pengurus. Sedangkan keputusan sedapat-dapatnya diambil dengan jalan/menurut        hikmat kebijaksanaan melalui musyawarah  untuk mufakat.


DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Untuk kelancaran tercapainya tujuan lembaga ini, di angap perlu Badan Pengurus mengangkat seorang Penasehat atau Pembina yang anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan ataupun tenaga ahli.



HUBUNGAN  LEMBAGA  ATAU ORGANISASI
Lembaga ini dapat bekerja sama dengan Intansi/badan Pemerintah, Swasta, Organisasi, Lembaga Usaha Ekonomi, Sosial Kmasyarakatan  maupun Perorangan dalam rangka mewujudkan tujuan Lembaga.


PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Tahun buku RAJA(raksa Jagat) untuk tiap tahunya dilakukan pada bulan Desember, Sekertaris RAJA (Raksa Jagat) membuat risalah tentang segala sesuatu yang dilakukan oleh lembaga selama setahun. Apabila risalah itu telah disyahkan oleh Badan Pengurus  kemudian di laporkan kepada anggota selanjutnya disyahkan melalui rapat, maka berarti lepas tanggung jawab Badan Pengurus selama 1 (satu) tahun.


PERATURAN RUMAH TANGGA
Untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dan tercantum dalam Anggaran Dasar , pengurus rapat membuat Angaran Rumah Tangga yang merupakan penjabaran  khusus pasal demi pasal Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
1. Angaran Dasar ini hanya dapat dirubah dengan keputusan Rapat Badan Pengurus, dalam rapat tersebut      sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota Badan Pengurus dan keputusanya Syah    apabila disetujui oleh sekurng-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah anggota pengurus yang hadir dalam    rapat, akan tetapi keputusan diambil dengan Musyawarah untuk Mufakat.
2. Lembaga ini hanya dapat dibubarkan dengan rapat Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk maksud  tersebut  dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang        hadir dalam rapat.
3. Keputusan pembubaran hanya dapat diambil apabila Wadah ini tidak dapat hidup langsung, atau      kekayaan Wadah ini sudah tidak ada lagi, atau sudah berkurang sedemikian banyaknya sehinga tidak cukup    lagi untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga atau apabila menurut keyakinan rapat dicapai lebih          
 sempurna dengan jalan lain.
4. Dalam keputusan pembubaran itu ditetapkan pula orang yang diwajibkan menyelesaikan pembubaran itu    dan juga ditetapkan kepada siapa kekayaan lembaga yang masih ada diberikan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar