Wadah ini
bernama RAJA ( Raksa Jagat) Raksa Jagat
diambil dari bahasa priangan RAKSA yaitu menjaga, JAGAT yaitu alam, Raksa
Jagat berarti menjaga alam. RAJA (Raksa
Jagat) sesunguhnya muncul kepermukaan dari individu-individu yang
memiliki kepekaan terhadap alam yang tinggi, ketika melihat kenyataan bahwa
rusaknya alam disebabkan ketidakpedulian manusia terhadap keseimbangan
Ekosistem dengan segala bentuk dan problema.
RAJA (Raksa
Jagat) secara resmi di deklarasikan pada tanggal
08 Agustus 2012. Di sekretariat jalan kolonel masturi no 56 rt 02 rw 06
desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupatan Bandung Barat Jawa
Barat, telepon 02292721411. Dengan cabang-cabang atau perwakilan di tempat-tempat
lain yang di angap perlu oleh badan pengurus, dengan pigur utamanya
adalah Bapak Yanto yang kemudian di dukung oleh banyak kalangan baik Akademisi,
para Birokrat, Aktivis dan sejumlah kalangan propesional lainya
Kelompok Strategis : Alternatif implementasi
AZAS MAKSUD DAN TUJUAN
Wadah ini berazazkan Pancasila
dan undang-undang Dasar 1945.Maksud didirikanya Wadah RAJA(Raksa Jagat) adalah Secara
teolologis pembangunan tidak terbatas pada upaya kemajuan ekonomi suatu daerah,
bangsa ataupun negara , lebih dari itu, pembangunan merupakan perwujudan
jati diri suatu masyarakat bangsa ataupun negara , dalam konteks mencari ridho
Tuhan. Karenanya keberhasilan suatu pembangunan tidak hanya di dukung oleh
pertumbuhan ekonomi saja, akan tetapi juga sejauh mana proses pembangunan
tersebut mampu menciptakan kelestarian alam dan seimbangnya Ekosistem di
tengah-tengah kehidupan ini.
Untuk
mencapai teologi seimbangnya ekosistem alam seperti itu, maka di perlukan suatu
gerakan kepedulian suatu masyarakat ,
sebagai suatu instrumen perubahan pola pikir yang berpungsi dan
bertanggung jawab melestarikan alam
untuk menjaga ekosistem dan kelengsungan hidup manusia.
RAJA
(Raksa
Jagat) tujuanya adalah: berbuat dengan penuh rahmat (grecefully) bagi semesta pada bidang
sumber daya alam, seni, budaya, sosial, dan kemanusiaan melalui
aktifitas-aktifitas penelitian, kajian dan pengabdian dengan berusaha
memformulasikan dan merumuskan ide-ide konstruktif dan program-program
strategis pelestarian alam dengan menyediakan
konsultasi dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia agar lebih peduli terhadap alam. Dalam kerangka ini RAJA (Raksa Jagat) memandang bahwa kepedulian menjaga alam
sekurang-kurangnya harus mengacu pada tiga sisi:
1. Menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem
2. Mendorong dan
memotivasi masyarakat untuk peduli dan memperhatikan kelestarian alam
3. Memberikan pelatihan
dan pendidikan pada masyarakat dalam mengenal alam.
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Wadah ini akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan serta hukum perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan gambaran sederhana masalah-masalah dominan di negara kita maka perlu di prioritaskan usaha-usaha sebagai berikut:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Wadah ini akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan serta hukum perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan gambaran sederhana masalah-masalah dominan di negara kita maka perlu di prioritaskan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Penanaman-penanaman
pohon yaitu upaya penghijauan agar paru-paru dunia menjadi sehat, briding
binatang, upaya penyelamatan satwa yg hampir punah dan melepasliarkan binatang
yang hampir punah kehabitatnya.
2. Mengadakan pendidikan
dan pengenalan flora dan fauna
3. Agenda pendampingan
terutama untuk kepentingan jaminan mutu (quality
assurance) dan keberlanjutan (sustainability)
pada setiap program yang di canangkan .
4. Monitoring dan evaluasi
yang di lakukan secara berkala untuk melakukan kontrol keberhasilan ataupun kegagalan pada setiap program.
5. Melakukan berbagai
usaha dan kegiatan-kegiatan lainya yang
syah sesuai dengan Azas, maksud dan tujuan lembaga.
Kelompok Strategis : Alternatif implementasi
Untuk
mempermudah proses sosialisasi dan implementasi di lapangan dapat di gunakan
kelompok-kelompok strategis di masyarakat, kelompok ini dapat menjadi saluran
potensial sebagai kepanjangan lembaga ataupun sebagai kekuatan pengerak di
dalam sosialisasi ke masyarakat.
Di
indonesia dapat di identipikasikan beberapa kelompok strategis:
1. Peserta
didik
Peserta
didik yaitu kelompok elit yang ada di tingkat sekolah
2. Media
masa
Media
Masa yaitu para pemilik’ Pengusaha, Pekerja, dan Media Masa lainya
3. Non-governmant
Non- government yaitu lembaga-lembaga sosial yang tumbuh di masyarakat dan memainkan peran sosialnya yang signifikan dalam proses pemberdayaan, kelompok ini adalah Ormas-ormas dan LSM.
Non- government yaitu lembaga-lembaga sosial yang tumbuh di masyarakat dan memainkan peran sosialnya yang signifikan dalam proses pemberdayaan, kelompok ini adalah Ormas-ormas dan LSM.
4. Birokrat
Birokrat
yaitu kelompok elit yang bergerak pada bidang pemerintahan.
KEKAYAAN
Kekayaan yang dimaksud adalah harta milik lembaga baik berupa barang yang bergerak maupun tidak, yang di peroleh dari hasil usaha lembaga dan di peroleh atau ditambah dengan:
MOTO
RAJA
(Raksa
Jagat) berusaha menjejakan kakinya
di bumi indonesia dengan berusaha ikut berpartisipasi aktif dalam
mengatasi ketimpangan dalam keseimbangan ekosistem di muka bumi ini dengan MOTTO:
MENGENAL, MENYAYANGI dan
MELESTARIKAN
KEKAYAAN
Kekayaan yang dimaksud adalah harta milik lembaga baik berupa barang yang bergerak maupun tidak, yang di peroleh dari hasil usaha lembaga dan di peroleh atau ditambah dengan:
1 . Sumbangan-sumbangan,
bantuan-bantuan dan lain sebagainya yang sipatnya tidak mengikat baik dari
pemerintah, organisasi maupun perorangan yang peduli terhadap kelestarian alam
untuk menjaga ekosistem dan kelangsungan hidup manusia.
2 . Hasil-hasil
serta pendapatan usaha lembaga yang syah.
BADAN PENGURUS
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
RAPAT BADAN PENGURUS
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
HUBUNGAN LEMBAGA ATAU ORGANISASI
PERATURAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
BADAN PENGURUS
Wadah ini dipimpin oleh sebuah badan pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya:
1. Seorang ketua
2. Seorang sekretaris
3. Seorang bendahara
Dan seksi-seksi di sesuaikan dengan kebutuhan usaha-usaha lembaga.
Dan seksi-seksi di sesuaikan dengan kebutuhan usaha-usaha lembaga.
KEANGGOTAAN
RAJA (Raksa Jagat) fokusnya adalah sebagai gerakan peduli akan menjaga alam sehinga Wadah ini boleh dimasuki siapapun dan dari kalangan manapun selama memiliki semangat yang sama, yakni sebagai gerakan peduli akan menjaga alam. Karenanya demi membangun kebersamaan itu RAJA (Raksa Jagat) menjadi multi Ras, Agama, Parpol dan sejumlah hal yang tidak persial.BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
1. Keanggotaan badan pengurus berakhir karena:
-Meningal dunia
-Berhenti atas permintaan sendiri dan/atau
-Diberhentikan berdasarkan keputusan badan pengurus
-Meningal dunia
-Berhenti atas permintaan sendiri dan/atau
-Diberhentikan berdasarkan keputusan badan pengurus
2. Apabila terjadi lowongan dalam susunan anggota badan pengurus, maka lowongan itu akan diisi oleh orang yang ditunjuk oleh rapat badan pengurus.
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
1. Badan pengurus berhak (berwenang) mewakili lembaga baik didalam maupun diluar hukum (peradilan) dan dapat melakukan atau menjalankan hak-hak pengurus (pengelola) atau pemilikan penguasaan tanpa pengecualian atas segala milik lembaga
2. Badan pengurus berhak memberikan kekuasaan baik seluruh maupun sebagian kepada anggotanya atau kepada orang lain atau suatu panitia untuk memberi kuasa umum atau kuasa khusus dengan hak untuk mencabut kembali kekuasaan itu.
RAPAT BADAN PENGURUS
1. Rapat badan pengurus diadakan 4 (empat) bulan sekali dan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh ketua atau oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota badan pengurus.
2. Terkecuali jika terdapat ketentuan lain dalam anggaran dasar ini, rapat-rapat badan pengurus hanya dapat mengganti keputusan yang syah jika rapat itu dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota badan pengurus. Sedangkan keputusan sedapat-dapatnya diambil dengan jalan/menurut hikmat kebijaksanaan melalui musyawarah untuk mufakat.
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT
Untuk kelancaran tercapainya tujuan lembaga ini, di angap perlu Badan Pengurus mengangkat seorang Penasehat atau Pembina yang anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan ataupun tenaga ahli.
HUBUNGAN LEMBAGA ATAU ORGANISASI
Lembaga ini dapat bekerja sama dengan Intansi/badan Pemerintah, Swasta, Organisasi, Lembaga Usaha Ekonomi, Sosial Kmasyarakatan maupun Perorangan dalam rangka mewujudkan tujuan Lembaga.
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Tahun buku RAJA(raksa Jagat) untuk tiap tahunya dilakukan pada bulan Desember, Sekertaris RAJA (Raksa Jagat) membuat risalah tentang segala sesuatu yang dilakukan oleh lembaga selama setahun. Apabila risalah itu telah disyahkan oleh Badan Pengurus kemudian di laporkan kepada anggota selanjutnya disyahkan melalui rapat, maka berarti lepas tanggung jawab Badan Pengurus selama 1 (satu) tahun.
PERATURAN RUMAH TANGGA
Untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dan tercantum dalam Anggaran Dasar , pengurus rapat membuat Angaran Rumah Tangga yang merupakan penjabaran khusus pasal demi pasal Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
1. Angaran Dasar ini hanya dapat dirubah dengan keputusan Rapat Badan Pengurus, dalam rapat tersebut sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota Badan Pengurus dan keputusanya Syah apabila disetujui oleh sekurng-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah anggota pengurus yang hadir dalam rapat, akan tetapi keputusan diambil dengan Musyawarah untuk Mufakat.
2. Lembaga ini hanya dapat dibubarkan dengan rapat Badan Pengurus yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir dalam rapat.
3. Keputusan pembubaran hanya dapat diambil apabila Wadah ini tidak dapat hidup langsung, atau kekayaan Wadah ini sudah tidak ada lagi, atau sudah berkurang sedemikian banyaknya sehinga tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga atau apabila menurut keyakinan rapat dicapai lebih
sempurna dengan jalan lain.
sempurna dengan jalan lain.
4. Dalam keputusan pembubaran itu ditetapkan pula orang yang diwajibkan menyelesaikan pembubaran itu dan juga ditetapkan kepada siapa kekayaan lembaga yang masih ada diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar